mahasiswa

Cara Menghitung BPHTB dan PPH

universitas bhayangkara surabaya

Dalam Artikel Kali ini kami akan membahas mengenai Cara Menghitung BPHTB dan PPH dengan mudah baik itu dari rumusnya hingga contoh cara perhitungannya, sehingga nantinya Sobat JF tidak perlu bingung dan Khawatir lagi, maka dari itu yuk kita simak bersama – sama penjelasan dibawah ini (Cara Menghitung BPHTB dan PPH).

1. Yang Pertama, kita harus mengetahui terlebih dahulu Rumus Menghitung Tarif BPHTB

Nah, yang pertama Sobat JF  harus mengetahui terlebih dahulu Rumus Rumus menghitung tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa kita kenal dengan Istilah BPHTB dimana biasaya hal ini bisa dikatakan  sebagai Rumus yang tergolong tidak mudah.

BPHTB merupakan Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Namun, Rumus ini akan menjadi mudah apabila Sobat JF memahami rumusnya dan memasukkannya pada Rumus yang sesuai.

Pada rumus perhitungan ini, nilai NPOPTKP di masing-masing wilayah atau daerah dapat dipastikan berbeda – beda, Namun hal ini sudah diatur dan tercantum di dalam Pasal 87 Ayat 4, Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 dimana pada Undang – Undang tersebut telah ditetapkan besaran yang paling rendah (Nilai Minimumnya) sebesar Rp. 60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Akan tetapi, jika perolehan hak tersebut berasal dari Hibah atau Waris dalam artian Wasiat yang diterima oleh personal atau  orang pribadi yang dimana dalam kategori ini dimaksudkan masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (satu derajat ke bawah) termasuk salah satunya istri, maka besaran NPOPTKP yang paling rendah ditetapkan senilai Rp. 300.000.000.

Sedangkan, perihal besaran pokok pajak BPHTB yang terutang, maka besra yang diperoleh dihitung dengan mengalikan tarif NPOP yang telah dikurangi dari NPOPTKP (NPOPTKP merupakan hasil dari nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB).

2. Yang Kedua, Besarnya PPH Yang Berasal Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Adalah:

    1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
    2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
    3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah. 

Sehingga, rumus yang didapatkan untuk  cara menghitung PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :

PPh = 2.5% X jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

 

Berikut Contoh Perhitungan besaran PPh dan BPHTB, Yang dimana kita ambil Contoh di Wilayah Surabaya.

Diperjual – belikan sebidang tanah kosong di Daerah Surabaya dengan rincian sebagai berikut :

  • Luas = 2.000 m2
  • NJOP = 2.000.000/meter
  • NJOPTKP adalah Rp. 90.000.000 (Surabaya)
  • Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp. 3.000.000/meter
  • Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 2.000 x 3.000.000 = Rp. 6.000.000.000

Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:

  • PPh = 5 % (Persen) x NPOP
  • Besarnya PPh = 5 % (Persen) x Rp. 6.000.000.000 = Rp300.000.000
  • BPHTB = 5 % (Persen) x (NPOP – NPOPTKP)
  • Besarnya BPHTB = 5 % (Persen) x (Rp. 6.000.000.000 – Rp. 90.000.000) = Rp. 295.500.000

Jika Sobat JF mengalami kesulitan Mengenai Cara Menghitung BPHTB dan PPH Hubungi kami segera dialamat yang tertera dibawah ini. #Salam Justicia.

Whatsapp : +62 823-3303-3701

Instagram : @jflawfirm_id

Facebook : JF Law Firm

(Credit By AN JF LAW FIRM)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *